BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Mengenai demokrasi di Indonesia , tidak
dapat dilepaskan dari pelaksanaan dan
pengertian demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh
membahas demokrasi kita harus harus
mengetahui apa demokrasi itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di
Indonesia?
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”,
Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sistem negara
yang dimana kewenangan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak
mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan
aspirasi mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaaan absolut satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan
anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan
demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang,
dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk
mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi
penting dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya.
Sebagai bentuk dari landasan
tersebut suatu negara kesatuan
berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam
bernegara, seperti di Indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering
terjadi masalah yang harus dihadapi.
Dari latar belakang diatas, makalah ini
akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan sistem demokrasi yang diterapkan
dan gerakan demokratisasi di Indonesia, bagaimanakah perkembangan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat
disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah
istilah dan sejarah demokrasi?
2.
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi.
3.
Perkembangan
media masa pada masa orde lama sampai orde baru.
4.
Penyimpangan
yang terjadi pada masa orde lama sampai orde baru.
3.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada
pembaca mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada
di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di
dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak. (Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep
dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam
Demokrasi perwakilan, seluruh rakyat
memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi di mulai dari
demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak
jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak
langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad
ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan
ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu
ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran
inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu
ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep demokrasi demikian mengalami
berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan pengetahuan.
Pada pelaksanaanya demokrasi hanya
dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering kita sebut
sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak
untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi
begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang
sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara yang dipilih
Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam
pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil
rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya
kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh
kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat ini sudah
dikatakan cukup baik dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun banyak
indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah awal
bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di dalam
pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi tujuan
utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
Dua Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama .
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan:
1.
Masa demokrasi liberal
2.
Masa demokrasi terpimpin
2.1. Masa Demokrasi Liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal
dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau
parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut:
- Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
- Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
- Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam menentukan dasar negara.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer
atau demokrasi liberal.
Pada masa ini kekuatan demokrasi belum
tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum
terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak
ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan.
2.2.
Masa
demokrasi terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi
yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat
pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin
oleh Presiden Soekarno:
- Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
- Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
- Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante .
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan
sebuah dekrit yang disebut Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2.
Berlakunya
kembali UUD 1945
3.
Dibubarkannya
konstituante
4.
Pembentukan
MPRS dan DPAS
2.3.
Penyimpangan
Demokrasi Pada Masa Orde Lama
Terdapat
beberapa penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan demokrasi selama orde lama
seperti:
1. Adanya
penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis
(Nasakom)
2. Pemusatan
kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur
UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat
dengan Undang-undang.
3. MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
4. Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui
pemilu.
5. Adanya
jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga
berkedudukan sebagai pembantu presiden.
6. Negara
Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros
Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
3.
Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung pada tahun
1966-1998. Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah
Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Pelaksanaan
demokrasi Masa Orde Baru dapat dijelaskan sebagai berikut:
- · Adanya penataan kehidupan dan pembangunan kenegaraan dalam berbagai bidang
- · Penerapan demokrasi berdasarkan Pancasila (Demokrasi Pancasila)
- · Pemilu dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
- · Pembagian kekuasaan (MPR, DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden)
- · Ditetapkannya GBHN sebagai asas pembangunan nasional.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan
Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde
Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur
seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat
dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional,
mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah
dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru
penurunan derajat demokrasi.
Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi
tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1.
Rotasi
kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.
Rekvutmen
politik yang tertutup
3.
Pemilu
yang jauh dari semangat Demokrasi
4.
Pengakuan
terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun
stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari
semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup,
sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1.
Hancurnya
ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
Tidak
bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari
jabatannya.
3.1.
Penyimpangan
Demokrasi Pada Masa Orde Baru
Terdapat
beberapa penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan demokrasi selama orde lama
seperti:
1. Perubahan
kekuasaan yang statis.
2. Perekrutan
politik yang tertutup.
3. Pemilihan
umum yang kurang demokratis.
4. Kurangnya
jaminan hak asasi manusia.
5. Salah
satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan
penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
6. Presiden
mengontrol perekrutan organisasi politik.
7. Pengisian
jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden.
Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai
bersangkutan.
8. Presiden
memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar.
4.
Pelaksaan Demokrasi
Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi
pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara
lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai
dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik
kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila masa Reformasi:
1.
Mengutamakan
musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3.
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9.
Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas, cirri,
aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan mendirikan partai
sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Dengan
melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di
Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai
demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih
belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
4.1.Penyimpangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi
Terdapat
beberapa penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan demokrasi selama orde lama
seperti:
1. Belum
terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan
menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan
dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
2. Kasus
pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan
Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak
dipikirkan penggantinya.
3. Ada
perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan
Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”,
kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
4. Baik
pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan
masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi
lainnya.
5. Belum
maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran
HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi,
kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta
kerukunan beragama
5.
Perkembanga Media Di
Indonesia
Pers
merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai jenis media dan
saluran yang tersedia.
5.1. Pers
Pada Masa Demokrasi Orde Lama
Pers
di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah
konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian
dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa demokrasi
liberal adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan
Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi
terhadap pers nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama dimulai.
Era demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959.
Pada
masa orde lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah masa dimana
pers merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk menyiarkan
kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan hadirnya
proyek telev isi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi
Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih. Namun, karena
TVRI adalah stasiun televisi milik negara, maka pemerintah jugalah yang
menguasainya. Berikut ini merupakan ciri-ciri pers pada masa orde lama:
- · Terbagi atas beberapa jenis, yaitu umum dan politik.
- · Pers berafiliasi ke partai politik amat banyak dan justru oplahnya tinggi. Contohnya: Suluh Marhaen ke PNI (Partai Nasional Indonesia) dan Bintang Timur berafiliasi ke PKI (Partai Komunis Indonesia)
- · Penyerangan terhadap lawan politik amat lazim. Headline (kepala berita) dan karikatur yang sarkastis/kasar amat lazim digunakan. Bahkan tidak tabu menggambarkan lawan politik sebagai anjing misalnya, meski ia menjabat sebagai menteri sekalipun.
- · Menjelang Orde Lama jatuh, muncul media massa yang anti Soekarno dan Orde Lama. Terbagi menjadi media kampus seperti Harian KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) atau Gelora Mahasiswa UGM. Sementara media umum seperti Kompas.
- · Radio swasta niaga nyaris tidak ada. Hanya ada RRI yang jangkauannya luas. Namun ada radio komunitas yg dibuat mahasiswa seperti Radio ARH (Arief Rahman Hakim) dari UI dgn jangkauan terbatas.
Contoh
pers umum yaitu Indonesia Raya, Merdeka.
6.
Pers Pada Masa Orde
Baru
Pada
awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasil a. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers
bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi,
sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan
objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa
kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa
malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.
Dengan peristiwa malari beserta beberapa peristiwa lainnya, beberapa surat
kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah
Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Pers
pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa,
pemerintah atau negara. Kontrol terhadap pers ini dipegang melalui Departemen
Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian
memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo
Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah
orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan
dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik
7.
Pers Pada Masa
Reformasi
Titik
kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak
media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya
organisasi profesi.
Kalangan
pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers
tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga
negara (pasal 4) dan terhadap pers nasioal tidak lagi diadakan penyensoran,
pembredelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demi
kepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan. Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang
Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Namun kegiatan
jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers sehingga masih
menimbulkan kontroversi di masyarakat.
8.
Pers Pada Masa Saat Ini
Saat
ini pers di Indonesia sudah diwarnai dengan perang politik. Karena beberapa
pemilik media massa swasta di Indonesia sudah memihak pada salah satu pihak
partai politik. Ini membuat pers di Indonesia pecah karena beberapa media massa
hanya memberitakan kebaikan dan hal-hal positif salah satu dari pihak yang
mereka dukung dan menjatuhkan pihak yang menjadi lawannya (Oposisi), bahkan
merubah kebenaran informasi demi menaikan pencitraan pihak yang di dukungnya.
Media
Massa sekarang sudah tidak transparan lagi mengenai informasi yang
dipublikasikan. Dilihat dari Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya media
massa terbuka dalam memberikan informasi kepada publik karena bagi masyarakat,
UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana
hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi
pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi
dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk
menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus
jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan
negara yang dilindungi oleh hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Demokrasi secara umum merupakan sistem pemerintahan
yang segenap rakyat turut serta dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga
yang menyatakan suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
Dalam demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas
suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi
pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah
diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan
yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan
bernegara.
B. SARAN
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi
kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi
kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem
demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Webste:
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Redaksi Grahadi. 2013. Pendidikan Kewarganegaran.
Surakarta: SIMPATI SMA
http://yusila94.blogspot.com/2013/01/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html
http://cakmoul.blogspot.com/2013/04/makalah-dinamika-pelaksanaan-demokrasi.html
http://agiebbagraf87.wordpress.com/2012/11/11/makalah-demokrasi-di-indonesia/
http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
Buku:
Budiyanto. 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Redaksi Grahadi.
2013. Pendidikan Kewarganegaran. Surakarta: SIMPATI SMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar